Sejarah Lengkap Tentang PPTII
Apalagi, perkembangan MEA dan globalisasi yang sangat pesat di Indonesia berimbas juga pada sektor kesehatan khususnya di bidang pelayanan kesehatan tradisional. Warga negara
Indonesia yang telah mempelajari ilmu kesehatan (kesehatan yang berdasarkan sistem pengobatan tradisional tiongkok) herbal, akupunktur dan tuina mengalami kesulitan untuk berkecimpung dalam mengamalkan ilmu kesehatan tradisional Tiongkok kepada masyarakat Indonesia, menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya di bidang pelayanan kesehatan tradisional maupun dalam pengembangan pengobatan tradisional di Indonesia.
Dalam rangka usaha mengamalkan ilmu kesehatan (kesehatan yang berdasarkan sistem pengobatan tradisional tiongkok) herbal, akupunktur dan tuina di Indonesia, tenaga kesehatan tradisional pengobatan herbal, akupunktur dan tuina sebagai warga
bangsa Indonesia dengan ini menganggap perlu menyatukan visi, misi, persepsi dan aspirasi dalam satu organisasi profesi pengobatan tradisional untuk dapat membantu masyarakat dan pemerintah Indonesia, dan dunia dalam setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan
kesehatan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Serta, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Permerintah no. 103 tahun 2014 tentang Yankestrad ( Pelayanan Kesehatan Tradisional ) sebagai acuan baku mengenai tenaga kesehatan di bidang pelayanan kesehatan tradisional. Dalam peraturan
pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa seorang tenaga kesehatan tradisional harus merupakan tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui 2 pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah diploma tiga, mengikuti proses
evaluasi kompetensi, memiliki keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan, dan lain-lain, agar bisa melakukan praktek secara resmi sebagai tenaga kesehatan tradisional yang profesional sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan
kode etik profesi.
Maka, pada tanggal 11 November 2016 dibentuklah sebuah organisasi profesi bernama PPTII pengesahan badan hukum dengan nomor pendaftaran 6016111131100884. PPTII adalah adalah organisasi profesi yang menghimpun para tenaga kesehatan tradisional
berbasis pengobatan tradisional Tiongkok di Indonesia, bersifat kekeluargaan, sosial/umum, independen, tidak berafiliasi dengan kekuatan/partai politik dan ideologi manapun yang tidak dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, dengan menghormati
segala bentuk perbedaan selama tidak bertentangan dengan azas, visi, misi, sumpah tenaga kesehatan tradisional serta kode etik tenaga kesehatan tradisional Indonesia. PPTII merupakan wadah berkumpulnya para tenaga kesehatan tradisional berbasis
pengobatan tradisional Tiongkok di Indonesia untuk bersama-sama mengembangkan profesinya dalam mencapai VISI dan MISI organisasi.
PPTII berfungsi sebagai pemersatu, pemberdaya, pembina dan pengayom bagi tenaga kesehatan
tradisional berbasis pengobatan tradisional Tiongkok di Indonesia serta berperan
sebagai advokator untuk penentuan kebijakan kesehatan tradisional