Pada tanggal 4 Juni 2025, Perkumpulan Pengobat Tradisional Interkontinental Indonesia (PPTII), diwakili oleh Ketua PPTII 2025-2030 Bapak Suryawan, SE., B.Med., M.Med., bersama dengan Anggota Dewan Pengawas PPTII, Bapak William Adi Teja, B.Med., M.Med., D.Med., di Hotel Mulia Jakarta, memberikan piagam penghargaan kepada Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. sebagai “Bapak Kesehatan Tradisional Interkontinental (TCM) Indonesia”.
PPTII sebagai organisasi profesi yang menaungi Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) Interkontinental, sangat berterima kasih kepada Bapak Dasco atas perhatian, bantuan beliau terutama dalam membantu diakuinya Nakestrad Interkontinental oleh Negara Republik Indonesia sebagai salah satu jenis Tenaga Kesehatan dalam Kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional.
Pak Dasco bercerita bahwa beliau sejak tahun 2009 telah melakukan pengobatan secara pengobatan tradisional Tiongkok dengan Dr. William Adi Teja, dan mendapatkan hasil yang baik, baik dengan akupunktur maupun dengan herbal, oleh karena itu beliau memperkenalkan pengobatan tradisional Tiongkok khususnya pengobatan yang dilakukan oleh dr. William kepada teman-teman dan rekan-rekan beliau, dan semuanya mendapatkan manfaat yang sangat baik.
Beliau yang juga adalah Wakil Ketua DPR RI 2024-2029, mengatakan sampai dengan hari ini masih konsisten menggunakan produk-produk pelayanan kesehatan tradisional Tiongkok dalam pengobatan maupun perawatan kesehatan beliau dan keluarga sehari-hari.
Seperti yang umum diketahui bahwa perizinan dan pengakuan terhadap pengobatan tradisional Tiongkok maupun WNI lulusan S1, S2 dan S3 program studi pengobatan tradisional Tiongkok, selama ini mengalami kesulitan.
Atas dukungan Pak Dasco, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan rekan-rekan anggota DPR Komisi IX,
Pada tanggal 15 April 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), melalui surat bernomor: UM.01.05/Menkes/263/2020, mengakui PPTII sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan dalam pengembangan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.
Pada tanggal 14 Mei 2020, Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.07.01/MENKES/310/2020, yang menetapkan bahwa Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental merupakan bagian dari kelompok tenaga kesehatan tradisional.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.07.01/MENKES/311/2020 juga menetapkan bahwa PPTII (Perkumpulan Pengobat Tradisional Interkontinental Indonesia) adalah organisasi profesi tempat berhimpunnya para tenaga kesehatan tradisional Interkontinental untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, serta menjaga martabat dan etika profesi.
Pada tanggal 18 Mei 2021, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental, yang memberikan kepastian hukum bagi para anggota PPTII, yakni WNI lulusan pendidikan Pengobatan Tradisional Tiongkok, atau Akupunktur dan Pengobatan Herbal baik dari Tiongkok maupun dari dalam negeri, untuk memperoleh Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan kesehatan tradisional di wilayah Republik Indonesia.

Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 199, menyatakan jenis tenaga Kesehatan yang termasuk ke dalam kelompok Tenaga Kesehatan Tradisional terdiri atas:
- Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan atau Jamu
- Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional
- Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Pengobatan Tradisional Interkontinental atau Pengobatan Tradisional Tiongkok (TCM) atau Akupunktur dan Pengobatan Herbal secara resmi mendapatkan pengakuan dari negara Republik Indonesia, dan Nakestrad Interkontinental dapat mengajukan STR dan SIP sesuai dengan perundang-undangan.
4 Juni 2025, dengan hormat dan penuh rasa terima kasih, Perkumpulan Pengobat Tradisional Interkontinental Indonesia (PPTII) memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada:
Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.
Bapak Kesehatan Tradisional Interkontinental (TCM) Indonesia
Atas dedikasi, perhatian, dan dukungan luar biasa dalam proses regulasi, hingga profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental (TCM – Akupunktur dan Pengobatan Herbal) diakui secara resmi oleh negara dan dapat diselenggarakan di Indonesia.
Semoga jasa dan ketulusan Bapak menjadi landasan kokoh bagi berkembangnya pengobatan tradisional yang ilmiah, holistik, dan mendunia.
“Karena langkah kecil untuk kebijakan, adalah lompatan besar untuk peradaban.”