Seperti nakes lainnya, nakes tradisional (nakestrad) juga memiliki lisensi resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Alifati menuturkan, lisensi tersebut merupakan pembeda antara battra resmi dan battra yang merupakan praktik gaib (dukun).

“SIP dari Pemda, STR dari konsil,” tutur Alifati.

Konsil Tenaga Kesehatan Tradisional di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 tahun 2021 tentang Nakestrad Interkontinental. Organisasi profesi yang membidangi kestra selain PPTI dan PPTII yaitu PP Kestrajamnas.

“Kami berusaha bersama-sama bagaimana caranya memasyarakatkan lagi kesehatan nasional,” pungkas Alifati.

Battra Punya STR dan SIP

Seperti nakes lainnya, nakes tradisional (nakestrad) juga memiliki lisensi resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Alifati menuturkan, lisensi tersebut merupakan pembeda antara battra resmi dan battra yang merupakan praktik gaib (dukun).

“SIP dari Pemda, STR dari konsil,” tutur Alifati.

Konsil Tenaga Kesehatan Tradisional di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 tahun 2021 tentang Nakestrad Interkontinental. Organisasi profesi yang membidangi kestra selain PPTI dan PPTII yaitu PP Kestrajamnas.

“Kami berusaha bersama-sama bagaimana caranya memasyarakatkan lagi kesehatan nasional,” pungkas Alifati.

Sumber : health detik com