Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk kosmetik dan obat tradisional dengan kandungan bahan berbahaya. Mengacu pada hasil patroli siber rutin BPOM pada Januari 2022 hingga April 2023, ada lebih dari 50 ribu link tautan produk ilegal yang dijual secara daring terkait obat tradisional berbahaya.
Menurut keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai bahan utama obat kimiawi. Bahan ini biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek dari obat tradisional tersebut.

Sebagaimana ditegaskan pihak BPOM, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat. Pasalnya, ada risiko terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.

Namun pada temuan BPOM, beberapa produsen sengaja mencampur BKO secara tidak terkontrol baik dalam dosis maupun penggunaannya. Tujuannya, tak lain meningkatkan penjualan lantaran konsumen menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.

“Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan,” tulis BPOM, dikutip dari laman resminya, Selasa (4/7/2023).

“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tersebut.

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

 

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO

8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
Tanpa izin edar

Ketua bidang pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, merasa prihatin atas temuan produk-produk berbahaya itu. Pasalnya produk obat tradisional ilegal tersebut berisiko membayakan dan mencederai pelanggan.

Rio menyoroti, pengawasan dari BPOM yang harus lebih masif lantaran kasusnya cukup sering ditemukan. Penjualan obat tradisional pun tidak hanya dijual secara konvensional, tetapi cukup banyak melalui digital.

“Itu perlu ditingkatkan, sehingga meminimalisir untuk mempersempit ruang gerak para produsen atau pelaku usaha, yang memperjual belikan kosmetik palsu dan obat berbahaya di e-commerce,” jelas Rio kepada deticom, Selasa (4/7).

Rio pun menegaskan, perlu ada penindakan yang lebih tegas pada para penjual produk tersebut. Tidak hanya dengan mengambil atau menyita produk berbahayanya, namun harus menelusurinya lebih dalam.

“Seperti bagaimana memproduksinya, bagaimana prosesnya, siapa oknumnya, membelinya di mana, bahan bakunya apa saja, itu harus ditelusuri lebih jauh,” lanjut Rio.

“Sehingga ini akan memutus mata rantai distribusinya. Karena dengan kosmetik palsu dan obat tradisional yang berbahaya, maka pelak usaha yang menjual itu tidak memiliki itikat baik pada konsumen,” tutupnya.

Sumber : Health.detik.com